LAPORAN MAGANG “Empat Kompetensi Guru Profesional”
Nama : Resha Melinda
Nim : (11901171)
Kelas : PAI 4E
Dosen Pengampu : farninda Aditya, M.Pd
LAPORAN MAGANG
“Empat Kompetensi Guru Profesional”
A. IDENTITAS JOURNAL
Nama : Damax Dyah Kirana
Judul :PENTINGNYA PENGUASAAN EMPAT KOMPETENSI GURU DALAM MENUNJANG KETERCAPAIAN TUJUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Negeri Yogyakarta Jl.Colombo No. 1, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281.
Link:http://damaxdyahkirana.blogs.uny.ac.id/wpcontent/uploads/sites/15438/2017/10/PENTINGNYA-PENGUASAAN-EMPAT-KOMPETENSI-GURU-DALAM-MENUNJANG-KETERCAPAIAN-TUJUAN-PENDIDIKAN-SEKOLAH-DASAR.pdf
B. URAIAN ISI
Pelaksanaan pendidikan di Indonesia masih sangat tergantung oleh guru sebagai pusat pendidikan. Di dalam suatu pendidikan tidak hanya membutuhkan penguasaan materi sebagai tolak ukur tercapainya tujuan suatu pendidikan akan tetapi Hal ini perlu didukung oleh penguasaan empat kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Empat kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Padahal dalam kenyataannya, pelaksanaannya di lapangan masih banyak sekali tenaga pendidik yang kurang memperhatikan empat kompetensi tersebut. Seorang siswa itu tidak hanya membutuhkan seorang guru yang hanya datang ke kelas untuk menyampaikan materi pelajaran saja, akan tetapi siswa sekolah dasar membutuhkan hal-hal lain yang bisa menjadikannya sebagai manusia terdidik. Selain itu seorang siswa juga membutuhkan hal-hal lain untuk menunjang ketercapaian tujuan pendidikannya yang tidak dapat diperoleh siswa dari guru yang hanya pintar dalam penguasaan materi saja.
Yang paling banyak bergaul dan berinteraksi dengan para murid dibandingkan dengan personel lainnya di sekolah. Guru bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengkajian, dan membuka komunikasi dengan masyarakat. (syaiful sagala 2009: 6) dengan demikian tugas seorang guru bukan hanya menyampaikan materi ajar, akan tetapi menyeluruh seperti yang telah disebutkan di atas. Menurut Pidarta (1997) dalam Jamil Suprihatiningrum (2014 : 26) peran guru/pendidik antara lain :
1) Sebagai manajer pendidikan atau pengorganisasian kurikulum.
2) Sebagai fasilitator pendidikan.
3) Pelaksana pendidikan.
4) Pembimbing dan supervisor.
5) Penegak disiplin.
6) Menjadi model perilaku yang akan ditiru siswa.
7) Sebagai konselor.
8) Menjadi penilai.
9) Petugas tata usaha tentang administrasi kelas yang diajarnya.
10) Menjadi komunikator dengan orangtua siswa dengan masyarakat.
11) Sebagai pengajar untuk meningkatkan profesi secara berkelanjutan.
12) Menjadi anggota profesi pendidikan.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peran guru tidak hanya menyampaikan materi ajar, akan tetapi juga berhubungan dengan lingkungan masyarakat, pemahaman terhadap peserta didik, kepribadian, serta tugas sebagai pendidik. Peran-peran tersebut berkaitan dengan empat kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
C. EMPAT KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya. jelas bahwa seorang guru dituntut memiliki kompetensi atau kemampuan dalam ilmu yang dimilikinya, kemampuan penguasaan mata pelajaran, kemampuan berinteraksi sosial baik dengan sesama peserta didik maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas. Kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Karena seorang guru tidak hanya terampil dalam mengajar tentu juga harus memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjustment dalam masyarakat. (Feralys Novauli, 2015 : 46).
Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (life long learning process).
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial dan spritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar kompetensi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme. Penguasaan materi meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodelogi ilmu yang bersangkutan untuk memverifikasi dan memantapkan pemahaman konsep yang dipelajari, penyesuaian substansi dengan tuntutan dan ruang gerak kurikuler, serta pemahaman manajemen pembelajaran. (Reksa Setiawan, 2015 : 132)
Empat kompetensi guru menurut Syaiful Sagala (2009 : 39-41) :
1. Kompetensi Pedagogik, merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik meliputi:
a) pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan.
b) guru memahami potensi dan keberagaman peserta didik.
c) guru mampu mengembangkan kurikulum/silabus baik dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam bentuk pengalaman belajar.
d) guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar.
e) mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif.
f) mampu melakukan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar yang dipersyaratkan.
g) mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian, dilihat dari aspek psikologis kompetensi kepribadian guru menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian.
a) mantap dan stabil yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku.
b) dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
c) arif dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta peserta didik, sekolah, dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.
d) berwibawa yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik.
e) memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas, dan suka menolong.
3. Kompetensi Sosial, artinya kompetensi sosial terkait dengan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Sebagai makhluk sosial, guru berperilaku santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan menarik mempunyai rasa empati terhadap orang lain. Kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta didik, masyarakat sekitar sekolah dan sekitar dimana pendidik itu tinggal, dan dengan pihak-pihak berkepentingan dengan sekolah.
4. Kompetensi Profesional, mengacu pada perbuatan (performance) yang bersifat rasional dan memenuhi spesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan. Mengenai perangkat kompetensi profesional biasanya dibedakan profil kompetensi yaitu mengacu kepada berbagai aspek kompetensi yang dimiliki seorang tenaga profesional pendidikan dan spektrum kompetensi yaitu mengacu kepada variasi kualitatif dan kuantitatif.
Tanpa kompetensi, guru bak nahkoda di tengah samudra minus keahlian memadai, sementara di depannya ombak tinggi siap menggulung kapal. Sudah pasti nahkoda yang minus keahlian itu tidak bisa berbuat apa-apa, sementara kapalnya tenggelam tersapu ombak ke dasar samudera. (Agus Wibowo & Hamrin, 2012 : 102)
Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh faktor latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar. (Agus Wibowo & Hamrin, 2012 : 107)
D. KESIMPULAN
Empat kompetensi guru perlu dipahami dan dihayati bagi setiap guru maupun calon guru. Dengan penguasaan kompetensi pedagogis,kepribadian, sosial dan profesional maka guru dapat melakukan hal yang semestinya dilakukan guru yang tentunya sangat dibutuhkan oleh peserta didik. Hal ini perlu dipahami supaya sedikit demi sedikit dapat menghilangkan persepsi bahwa tugas guru hanyalah sebagai fasilitator menyampaikan materi atau sekedar mentransfer pengetahuan. Dengan demikian tujuan pendidikan yang telah dibuat bersama dapat tercapai. Tanpa kompetensi, guru bak nahkoda di tengah samudra minus keahlian memadai, sementara di depannya ombak tinggi siap menggulung kapal. Sudah pasti nahkoda yang minus keahlian itu tidak bisa berbuat apa-apa, sementara kapalnya tenggelam tersapu ombak ke dasar samudera.
Komentar
Posting Komentar